Loading...
Saya ingin bertanya tentang wudhu. Apa saja
yang dapat membatalkan wudhu? Beberapa teman saya mengatakan bahwa makan dapat
menyebabkan batalnya wudhu. Apakah benar demikian? Bagaimana dengan wudhu yang
kita lakukan sebelum buka puasa? Apakah wajib berwudhu kembali?
Jawaban
:
Wa’alaikumussalam
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wudhu
merupakan syarat sahnya suatu sholat, baik itu shalat sunnah, maupun shalat
fardhu. Jika hendak mendirikan sholat wajib berwudhu untuk menghilang hadas
kecil. Agar kita dalam keadaan suci untuk menghadap Rabb kita. Wudhu hanya
dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi
wajib.
Sahabat edukaislam, Apa
saja yang termasuk kategori hadas kecil?
- Keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul atau dubur seperti kencing, buang airbesar atau buang angin -maaf- (kentut).
- Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit.
- Tidur nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya.
- Bersentuh kulit laki-laki dan kulit perempuan yang halal menikah tanpa pembatas, sedangkan mereka sudah baligh.
- Menyentuh kemaluan sendiri tanpa ada pembatas.
Apa
saja yang tergolong hadas besar?
- Keluarnya mani (air sperma) bagi laki-laki
-
Bertemunya 2 alat kelamin (kelamin laki-laki
dan kelamin perempuan)
- Haid/Menstruasi
- Melahirkan
- Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan)
- Meninggal dunia
Namun
apakah makan dapat membatalkan wudhu? Mari kita lihat dari beberapa pendapat
ulama tentang hal tersebut.
Makan
dan minum setelah wudhu tidak membatalkan wudhu , kecuali makan daging unta.
Hal ini menurut pendapat Imam Nawawi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam
Ibnu Taimiyah. Hal ini tertuang dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Adapun
dalil yang dipakai oleh para ulama dalam hal ini adalah berdasarkan hadits
Riwayat Muslim :
عَنْ جَابِرِ بْنِ
سَمُرَةَ أَنَّ
رَجُلاً سَأَلَ
رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله
عليه وسلم-
أَأَتَوَضَّأُ مِنْ
لُحُومِ الْغَنَمِ
قَالَ « إِنْ
شِئْتَ فَتَوَضَّأْ
وَإِنْ شِئْتَ
فَلاَ تَوَضَّأْ
». قَالَ أَتَوَضَّأُ
مِنْ لُحُومِ
الإِبِلِ قَالَ
« نَعَمْ فَتَوَضَّأْ
مِنْ لُحُومِ
الإِبِلِ ».
Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa.” Ia bertanya (lagi); “Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta.” (HR. Muslim No. 828)
Adapula
dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Abdullah bin Umar mendengar Rasulullah SAW
berkata : “Berwudhulah kalian lantaran kalian makan
daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging
kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak
perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing.
Makan
termasuk daging unta tidak membatalkan wudhu. Hal ini menurut
pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafii dan Ats Tsauri. Hal ini
di dasarkan pada dalil Hadits riwayat
Nasai dan dishahihkan oleh Syeikh Albani.
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.”
Jadi dari beberapa
pendapat Ulama kita, maka dapat disimpulkan bahwa makan sesudah wudhu tidak membatalkan wudhu. Adapun makan daging unta, maka kita sebagai warga Indonesia
sangat jarang untuk mengkomsumsi hal tersebut. Wallahu a’lam.
Loading...