Apakah Makan Bisa Membatalkan Wudhu?

Loading...

Assalamu ‘alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Saya ingin bertanya tentang wudhu. Apa saja yang dapat membatalkan wudhu? Beberapa teman saya mengatakan bahwa makan dapat menyebabkan batalnya wudhu. Apakah benar demikian? Bagaimana dengan wudhu yang kita lakukan sebelum buka puasa? Apakah wajib berwudhu kembali?

Jawaban :
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Wudhu merupakan syarat sahnya suatu sholat, baik itu shalat sunnah, maupun shalat fardhu. Jika hendak mendirikan sholat wajib berwudhu untuk menghilang hadas kecil. Agar kita dalam keadaan suci untuk menghadap Rabb kita. Wudhu hanya dapat menghilangkan hadas kecil sedangkan untuk hadas besar harus dengan mandi wajib.

Sahabat edukaislam, Apa saja yang termasuk kategori hadas kecil?
  1. Keluar sesuatu dari dua jalan yaitu qubul atau dubur seperti kencing, buang airbesar atau buang angin -maaf- (kentut).
  2. Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit.
  3. Tidur nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya.
  4. Bersentuh kulit laki-laki dan kulit perempuan yang halal menikah  tanpa pembatas, sedangkan mereka sudah baligh.
  5. Menyentuh kemaluan sendiri tanpa ada pembatas.
Apa saja yang tergolong hadas besar?
  1. Keluarnya mani (air sperma) bagi laki-laki
  2. Bertemunya 2 alat kelamin (kelamin laki-laki dan kelamin perempuan)
  3. Haid/Menstruasi
  4. Melahirkan
  5. Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan)
  6. Meninggal dunia
Namun apakah makan dapat membatalkan wudhu? Mari kita lihat dari beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Makan dan minum setelah wudhu tidak membatalkan wudhu , kecuali makan daging unta. Hal ini menurut pendapat Imam Nawawi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah. Hal ini tertuang dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama dalam hal ini adalah berdasarkan hadits Riwayat Muslim :
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».


Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa.” Ia bertanya (lagi); “Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta.” (HR. Muslim No. 828)

Adapula dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Abdullah bin Umar mendengar Rasulullah SAW berkata : “Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing.

Makan termasuk daging unta tidak membatalkan wudhu. Hal ini menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafii dan Ats Tsauri. Hal ini di dasarkan pada dalil Hadits riwayat  Nasai dan dishahihkan oleh Syeikh Albani. 

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ


Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.” 

Jadi dari beberapa pendapat Ulama kita, maka dapat disimpulkan bahwa makan sesudah wudhu tidak membatalkan wudhu. Adapun makan daging unta, maka kita sebagai warga Indonesia sangat jarang untuk mengkomsumsi hal tersebut. Wallahu a’lam.
Loading...

Related Posts :