Hukum Menggunakan Minuman Keras Sebagai Obat

Loading...
Seringkali kita umat Islam dihadapkan pada pilihan-pilihan yang bagi kita tak tahu bagaimana hukumnya apabila dikerjakan. Hal ini karena kurangnya pengetahuan tentang agama Islam dan kurangnya perhatian keluarga untuk mengarahkan anaknya masuk dalam pendidikan berbasis islam.

Sahabat edukaislam, Sebagai contoh kecil yang kita lihat di masyarakat akan maraknya miras dan perjudian. Mereka tak pernah lagi malu mempertontonkan kemaksiatan yang dibuatnya. Lantas saja Allah swt, menurunkan bala bencana yang tak berkesudahan di negeri ini. 

Allah swt berfirman ;


فَلَمَّا أَنجَاهُمْ إِذَا هُمْ يَبْغُونَ فِي الأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا بَغْيُكُمْ عَلَى أَنفُسِكُم مَّتَاعَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَينَا مَرْجِعُكُمْ فَنُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya:
Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (BENCANA) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah keni′matan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.  [10:23]

Jelaslah bahwa dosa-dosa besar senacam itu sudah jelas dosa besar yang yang harus kita tinggalkan agar tak ada lagi musibah dan bencana yang menimpa negeri kita. Serta mengharapkan turunnya rahmat Allah swt. 


إِلاَّ الَّذِينَ صَبَرُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ أُوْلَـئِكَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya :
Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar. [11:11]

Namun belakangan ini muncul beberapa pertanyaan dari para penggiat dosa tersebut. Katanya "kan hanya sedikit ustad" hanya dijadikan obat...!

Dalam hadits dijelaskan bahwa hukum mengkomsumsi khamar atau minuman keras adalah haram walaupun sedikit. Nabiullah saw bersabada :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَر كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]
Maka sudah jelas bahwa sesuatu yang haram meskipun sedikit tetap saja haram karena zatnya telah diharamkan dengan jelas oleh dalil Al Qur'an dan Hadits.

عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و الدارقطنى
Artinya :
Dari Sa'ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Nasai dan Daruquthni]
Lalu Bagaimana Apabila dalam keadaan darurat atau penggunaan dalam dunia medis misalnya?
Ada beberapa pendapat ulama tentang pertanyaan tersebut :
  • Menurut Mazhab Hanbali, Boleh minum khamr atau minuman keras ketika makanan tersangkut di tenggorokan atau dalam keadaan sangat haus sementara yang ada saat itu hanya khamr. Adapun berobat dengan khamr hukumnya tidak boleh karena Nabi s.a.w bersabda

    مَا اَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ اِلاَّ اَنْزَلَهُ شِفَاءً. البخارى صحيح
    Artinya: 
    Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar baginya. [HR. Bukhari] 

    Dan ditegaskan di ayat yang lain

    قَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الدَّوَاءِ اْلخَبِيْثِ. مسلم
     Artinya :
    Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW melarang berobat dengan obat yang jelek". [HR. Muslim]  
    • Menurut Mazhab Maliki, dan Hambali, Wajib meminum khamr dalam keadaan tercekik karena makanan dan tidak ada minuman lain selain khamr. Demikian juga boleh membuatnya sebagai obat jika tidak ada yang lain dengan syarat harus berdasarkan petunjuk dokter yang adil atau jika ia sendiri tahu jenis dan kadar penyakit bagaimana yang mengharuskan meminum khamr. Jenis keadaan semacam ini sama dengan bolehnya berubat dengan najis seperti bangkai atau kencing manusia. 
  • Menurut MazhabSyafi’e, Pendapat yang sah (yang paling sahih) dalam mazhab ini adalah haram meminum khamr kendati pun untuk obat atau karena haus. Alasannya kerana ketika Nabi s.a.w ditanya tentang berobat dengan khamr, beliau menjawab artinya: “Sesungguhnya ia bukanlah obat tapi ia adalah penyakit”. Maksudnya Allah telah menghilangkan manfaat khamr ketika ia telah mengharamkannya.
Wallahu A'lam
Loading...