Loading...
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita kaji lebih dahulu.
Shalat Jamak
yaitu shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Ashar dan shalat Magrib dengan shalat Isya (khusus dalam perjalanan atau dalam keadaan tertentu). Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam yaitu :
yaitu shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Ashar dan shalat Magrib dengan shalat Isya (khusus dalam perjalanan atau dalam keadaan tertentu). Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Ashar dengan shalat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan shalat Isya dengan shalat Magrib pada waktu shalat Magrib)
- Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Zuhur dengan shalat Ashar pada waktu shalat Ashar, atau pelaksanaan shalat Magrib dengan shalat Isya pada waktu shalat Isya)
Sahabat Edukaislam.com, Adapun dalil yang menjadi dasar dari pasangan sholat Jamak adalah berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas ra.
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah pernah menjama’ salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama’ Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan.
Pasangan shalat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Penulis tidak menemukan atau belum menemukan dalil yang memperbolehkan jamak shalat Ashar dan shalat Magrib.
KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'
Ketentuan
jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut
ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan
jama' dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3.
Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus
untuk sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini
adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii
untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari
pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat
bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya'
digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim).
4.
Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat
awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya.
Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama' sholat).
5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
9.
Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar
siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika
meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah,
Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan
menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama' kedua sholat
tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
10.
Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan
diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para
pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para
pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah
sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat
maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan
kecuali setelah masuk waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan
sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab
Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'.
Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah
karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama' adalah
karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama' lebih fleksibel
dibandingkan dengan ketentuan qashar.
Wallahu a'lam baca juga >>>>> Manfaat Sholat di Awal Waktu
Loading...