Jamak shalat Ashar dengan shalat magrib

Loading...

Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita kaji lebih dahulu.

Shalat Jamak 
yaitu shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Ashar dan shalat Magrib dengan shalat Isya (khusus dalam perjalanan atau dalam keadaan tertentu). Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam yaitu :
  • Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Ashar dengan shalat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan shalat Isya dengan shalat Magrib pada waktu shalat Magrib)
  • Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat Zuhur dengan shalat Ashar pada waktu shalat Ashar, atau pelaksanaan shalat Magrib dengan shalat Isya pada waktu shalat Isya)
Sahabat Edukaislam.com, Adapun dalil yang menjadi dasar dari pasangan sholat Jamak adalah berdasarkan Riwayat Ibnu Abbas ra. 

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah pernah menjama’ salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama’ Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan.
Pasangan shalat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau shalat Maghrib dengan Isya. Penulis tidak menemukan atau belum menemukan dalil yang memperbolehkan jamak shalat Ashar dan shalat Magrib.
KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'
Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim).
4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama' sholat).
5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang  anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama' kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'. Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama' adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama' lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.
Wallahu a'lam    baca juga  >>>>> Manfaat Sholat di Awal Waktu
Loading...

Related Posts :