Loading...
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Sahabat edukaislam yang sama berbahagia, seorang
laki-laki apabila hendak menikah haruslah memperhatikan siapa calon istrinya. Karena
Islam telah mengatur segala aspek dalam sendi kehidupan manusia termasuk dalam
menentukan pasangan hidup.
Dalam Al Qur’an telah dijabarkan tentang penjelasan
mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi. Dan seorang muslim yang hendak
menikah harus memahami wanita yang di haramkan menikahinya. Yaitu sebagaimana
di jelaskan dalam firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم
مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا
دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ
مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya :
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS. An-Nisa : 23 )
Berdasarkan dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
wanita yang haram dinikahi terdiri atas beberapa yaitu :
- Ibu Kandung
- Anak perempuan
- Saudara Perempuan
- Saudara tiri perempuan
- Anak perempuan dari saudara laki-laki/perempuan (ponakan)
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan (saudara susu)
- Ibu istri (mertua perempuan)
- Anak tiri dari pihak istri
- Istri Anak kandung (menantu)
- Saudara perempuan istri (ipar)
Para wanita yang disebutkan dalam dalil tersebut mempunyai kedekatan nasab yang dalam Islam disebut Maharim. Sebab mereka diharamkan bagi seorang muslim menikahinya untuk selamanya. Sedangkan laki-laki disebut Mahram bagi wanita-wanita tersebut.
Semoga bermanfaat, jangan lupa di share.!!
Loading...