Hukum Mendengarkan Nyanyian Dalam Islam

Loading...

Bagaimana hukum nyanyian dalam Islam? Apakah boleh atau haram? Serta adakah dalil sebagai dasar dalam menentukan dalilnya?

Mengenai masalah nyanyian baik dengan alat musik maupun tanpa alat musik merupakan hal yang diberdebatkan oleh ahli fiqih sejak dahulu. Kesepakan terjadi dalam beberapa hal namun tidak sepakat dalam beberapa hal juga.


Sahabat Edukaislam.com, mari kita kaji tentang pendapat para fuqaha ini. Para ulama hali fiqih (fuqaha) sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyebabkan orang terseret kepada kemaksiatan. Dan para ahli fiqih juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian pada acara-acara kegembiraan, seperti dalam acara pernikahan, menyambut kedatangan seseorang dan pada hari raya.


Adapun yang membuat para ulama berbeda pendapat adalah mengenai nyanyian selain yang dibahas pada masalah sebelumnya. Diantara para ulama ada yang membolehkan semua jenis nyanyian baik dengan menggunakan alat musik maupun dengan tidak menggunakan alat musik. Namun ada pula yang melarangnya sama sekali bahkan mengharamkannya.


Dari berbagai pendapat itu, Ulama kekinian Dr.Yusuf Al Qardhawi berpendapat bahwa nyanyian adalah halal. Karena asal dari segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash shahih yang mengharamkannya.


Adapun sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

Artinya :
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman : 5)


Selain ayat tersebut, kalangan yang mengharamkan nyanyian juga pada dalil :


وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ


Artinya :

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya...”


Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian. Adapun jawaban terbaik atas penafsiran mereka adalah yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata “ Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi :


Pertama, tidak ada hujjah seseorang selain Rasulullah saw.
Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain.
Ketiga, Ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu.


Imam Al Ghazali berkata : “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”
Barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya  untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkan dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza Wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin dalam melakukan kebaikan, maka ia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak maksiat maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah dan dimaafkan. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw :


“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu.” (HR Muslim & Ibnu Majah)
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang ( mendapatkan ) apa yang ia niatkan.”


Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satupun yang terlepas dari celaan, baik mengenai periwayatannya maupun petunjuknya ataupun kedua-duanya. Al Qadhi Abu bakar Ibnu Arabi mengatakan didalam kitabnya Al Hakam : “Tidak ada satupun hadits shahih yang mengharamkannya.” Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahwa Ibnu Hazm berkata : “semua riwayat mengenai (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu.`


Jika dalil-dalil yang mengharamkan telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Dalam hal ini terdapat nash shohih dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah dan menemui Rasulullah, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata : Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?” Kemudian Rasulullah saw menimpali : “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”


Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits tersebut adalah saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan dan sebagainya yang tidak terlarang.


Akan tetapi ada syarat yang harus dijaga yaitu :
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan Adab Islam.
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan
3. Tidak berlebih-lebihan         
                 
Wallahu A’lam
Loading...