Hukum Membaca Doa Qunut Ketika Shalat Subuh

Loading...

Apakah wajib, sunnah, makruh atau bid’ah membaca doa qunut dalam sholat? 

Edukaislam.com - Sahabat edukaislam, Ada banyak pendapat ulama tentang masalah membaca qunut dalam sholat shubuh. Ada yang berpendapat wajib, sunnah, makruh bahkan ada pula sebagian ulama berpendapat bahwa membaca qunut dalam sholat shubuh hukumnya adalah makruh.


Adapun yang berpendapat bahwa membaca qunut dalam sholat shubuh wajib adalah Ali bin Ziyad. Sehingga menurut pandangannya bahwa apabila seseorang tidak membaca qunut dalam sholatnya maka sholatnya tidak sah.

Sebagian pendapat ulama lainnya mengatakan bahwa hukum membaca qunut adalah Sunnah Muakkad. Hukum ini dicetuskan oleh mashab Syafi’iyah.

Sedangkan mazhab Malikiyah berpendapat bahwa membaca doa Qunut dalam sholat shubuh adalah mustahab (dicintai) dan fadilah (keutamaan).

Dalil yang digunakan oleh kelompok ini cenderung sama, namun mereka berbeda dalam kesimpulan akhirnya.

Dasar pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan qunut pada shalat shubuh sebagaimana yang diklaim pendapat sebelumnya. Mereka mempunyai dasar hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan doa qunut pada shalat shubuh hingga akhir hayat beliau.


Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan hadits berikut ini :

مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Rasulullah SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal dunia. (HR. Ahmad).


عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)

Hadits diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.

Sedangkan derajat hadits ini dinyatakan shahih menurut beberapa ulama hadits, di antaranya :
  • Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini shahih dan para rawinya tsiqah.
  • Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadits ini shahih.
  • Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih.
Meski ada juga yang mendhaifkan hadits ini dengan alasan adanya Abu Ja'far Ar-Razi.Ibnul Jauzi mendhaifkan hadits ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan ini tidak diterima, karena kesendirian Ibnul Jauzi.  Al-Albani juga mendhaifkan hadits ini munkar. dan mengatakannya sebagai hadits munkar.

Di dalam hadits Al-Baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan lantas meninggalkannya itu bukan qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.

Kesimpulannya, doa qunut tetap dilakukan hingga Rasulullah SAW meninggal dunia, dan yang beliau tinggalkan hanyalah doa keburukan saja.

Kurang lebih itulah jawaban para ulama di dalam mazhab Asy-syafi'iyah, yaitu bahwa hadits tentang qunut shubuhnya Rasulullah SAW adalah hadits yang shahih. Sanadnya tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan perawinya adalah orang-orang yang tsiqah. Maka kesimpulan mazhab itu, karena Rasulullah SAW 100% dipastikan menjalankan qunut shubuh hingga akhir hayat beliau berdasarkan hadits shahih, maka kalau tidak kita kerjakan justru menyalahi sifat shalat Rasulullah SAW sendiri.

Loading...