Loading...
Apakah wajib, sunnah, makruh atau bid’ah membaca doa qunut
dalam sholat?
Edukaislam.com - Sahabat edukaislam, Ada banyak pendapat ulama tentang masalah membaca qunut
dalam sholat shubuh. Ada yang berpendapat wajib, sunnah, makruh bahkan ada pula
sebagian ulama berpendapat bahwa membaca qunut dalam sholat shubuh hukumnya
adalah makruh.
Adapun yang berpendapat bahwa membaca qunut dalam sholat shubuh wajib adalah Ali bin Ziyad. Sehingga menurut pandangannya bahwa apabila seseorang tidak membaca qunut dalam sholatnya maka sholatnya tidak sah.
Sebagian pendapat ulama lainnya mengatakan bahwa hukum membaca qunut adalah Sunnah Muakkad. Hukum ini dicetuskan oleh mashab Syafi’iyah.
Sedangkan mazhab Malikiyah berpendapat bahwa membaca doa
Qunut dalam sholat shubuh adalah mustahab (dicintai) dan fadilah (keutamaan).
Dalil yang
digunakan oleh kelompok ini cenderung sama, namun mereka berbeda dalam
kesimpulan akhirnya.
Dasar
pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan qunut
pada shalat shubuh sebagaimana yang diklaim pendapat sebelumnya. Mereka
mempunyai dasar hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan doa qunut
pada shalat shubuh hingga akhir hayat beliau.
Al-Imam
Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Imam Ahmad, jilid 2 hal. 215 menuliskan
hadits berikut ini :
مَا زَال رَسُول اللَّهِ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى
فَارَقَ الدُّنْيَا
Rasulullah
SAW tetap melakukan qunut pada shalat fajr (shubuh) hingga beliau meninggal
dunia. (HR.
Ahmad).
عَنْ أنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ قَنَتَ شَهْرًا
يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَهَ فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ
حَتىَّ فَارَقَ الدُّنْيَا
Dari Anas
bin Malik radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melakukan doa qunut selama sebulan
mendoakan keburukan untuk mereka, kemudian meninggalkannya. Sedangkan pada
waktu shubuh, beliau tetap melakukan doa qunut hingga meninggal dunia. (HR. Al-Baihaqi)
Hadits
diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi, dari Muhammad bin Abdullah
Al-Hafidz, dari Bakr bin Muhammad As-Shairafi, dari Ahmad bin
Muhammad bin Isa, dari Abu Na'im, dari Abu Ja'far Ar-Razi,
dari Rabi' bin Anas, dari Anas, dari Rasulullah SAW.
Sedangkan
derajat hadits ini dinyatakan shahih menurut beberapa ulama hadits, di
antaranya :
- Al-Hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Balkhi bahwa sanad ini shahih dan para rawinya tsiqah.
- Al-Hakim dalam kitab Al-Arbainnya berkata bahwa hadits ini shahih.
- Diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni dengan sanad yang shahih.
Meski ada
juga yang mendhaifkan hadits ini dengan alasan adanya Abu Ja'far Ar-Razi.Ibnul
Jauzi mendhaifkan hadits ini. Namun Al-Mulaqqan mengatakan bahwa pendhaifan ini
tidak diterima, karena kesendirian Ibnul Jauzi.
Al-Albani juga mendhaifkan hadits ini munkar. dan mengatakannya sebagai hadits
munkar.
Di dalam
hadits Al-Baihaqi ini lebih jelas lagi disebutkan perbedaan antara doa qunut
dan doa keburukan kepada suatu kaum. Jelas sekali bahwa yang dimaksud bahwa
Rasulullah SAW melakukannya selama sebulan lantas meninggalkannya itu bukan
qunutnya, melainkan doa keburukan atas suatu kaum.
Kesimpulannya,
doa qunut tetap dilakukan hingga Rasulullah SAW meninggal dunia, dan yang
beliau tinggalkan hanyalah doa keburukan saja.
Kurang lebih
itulah jawaban para ulama di dalam mazhab Asy-syafi'iyah, yaitu bahwa hadits
tentang qunut shubuhnya Rasulullah SAW adalah hadits yang shahih. Sanadnya
tersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan perawinya adalah orang-orang yang
tsiqah. Maka kesimpulan mazhab itu, karena Rasulullah SAW 100% dipastikan
menjalankan qunut shubuh hingga akhir hayat beliau berdasarkan hadits shahih,
maka kalau tidak kita kerjakan justru menyalahi sifat shalat Rasulullah SAW
sendiri.
Loading...