Loading...
Sahabat Edukaislam yang kami hormati, kita akan membahas tentang pemimpim wanita, karena akhir-akhir ini sedang marak tentang isu-isu emansipasi wanita. Mengenai masalah ini terdapat dua rujukan hadits yaitu ;
“Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita
sebagai pemimpin mereka.”
Sebagian lagi yang membela emansipasi wanita menolak hadits
tersebut dengan alasan bertentangan dengan hadits yang berbunyi :
“Ambillah sebagian agamamu dari Al Humaira’ ( si Merah
Muda, yakni Aisyah ).”
Namun yang manakah hadits yang shohih di antara kedua hadits
tersebut? Sahabat Edukaislam.com, mari kita kaji sejenak. Dijelaskan oleh Syekh Yusuf Al-Qardawi, berkata kejahilan
merupakan bencana besar. Dan akan menjadi lebih besar jika ia bercampur dengan
hawa nafsu. Firman Allah SWT :
“...Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang
mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah
sedikit pun...” (Al Qashash : 50)
Karena itu tidak mengherankan mengingat banyaknya kejahilan
yang bercampur dengan hawa nafsu yang menjadikan hadits sahih ditolak dan
hadits mardud dianggap sahih.
Adapun penjelan mengenai hadits pertama yang berbunyi “Tidak
akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.” Adalah
hadits sahih dari Abu Bakar Ash Shiddiq r.a., yang mengatakan ketika sampai
berita kepada Rasulullah saw, bahwa penduduk Persi telah mengangkat putri Kisra
Persi untuk menjadi raja mereka, beliau bersabda :
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menjadikan wanita
sebagai pemimpin mereka.” (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)
Para ulama di semua negara Islam telah menerima hadits ini
dan menjadikannya dasar hukum bahwa seorang wanita tidak bolen menjadi pemimpin
laki-laki dalam wilayah kepemimpinan umum.
Adapun hadits kedua yang berbunyi : “Ambillah sebagian
agamamu dari Al Humaira’ ( si Merah Muda, yakni Aisyah ).” Oleh hafizh Ibnu
Hajar di komentari sebagai berikut :
“Saya tidak mengenal sanadnya, dan tidak pernah melihatnya
dalam kitab-kitab hadits melainkan dalam An Nihayah karya Ibnul Atsir. Namun dalam
kitab ini pun tidak menyebutkan orang yang meriwayatkannya.”
Al Hafizh Imaduddin Ibnu Katsir mengatakan bahwa ketika Imam
Al Mazi dan Adz Dzahabi ditanya tentang hadits ini ternyata keduanya tidak
mengenalnya.
Semoga ulasan Hukum Mengangkat Wanita Sebagai Pemimpin Dalam Islam ini bermanfaat bagi kita semua.!
Semoga ulasan Hukum Mengangkat Wanita Sebagai Pemimpin Dalam Islam ini bermanfaat bagi kita semua.!
Loading...