Hukum Mengangkat Wanita Sebagai Pemimpin Dalam Islam

Loading...

Sahabat Edukaislam yang kami hormati, kita akan membahas tentang pemimpim wanita, karena akhir-akhir ini sedang marak tentang isu-isu emansipasi wanita. Mengenai masalah ini terdapat dua rujukan hadits yaitu ;
 
“Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.”

Sebagian lagi yang membela emansipasi wanita menolak hadits tersebut dengan alasan bertentangan dengan hadits yang berbunyi :
“Ambillah sebagian agamamu dari Al Humaira’ ( si Merah Muda, yakni Aisyah ).”
Namun yang manakah hadits yang shohih di antara kedua hadits tersebut? Sahabat Edukaislam.com, mari kita kaji sejenak. Dijelaskan oleh Syekh Yusuf Al-Qardawi, berkata kejahilan merupakan bencana besar. Dan akan menjadi lebih besar jika ia bercampur dengan hawa nafsu. Firman Allah SWT :
“...Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun...” (Al Qashash : 50)

Karena itu tidak mengherankan mengingat banyaknya kejahilan yang bercampur dengan hawa nafsu yang menjadikan hadits sahih ditolak dan hadits mardud dianggap sahih.

Adapun penjelan mengenai hadits pertama yang berbunyi “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.” Adalah hadits sahih dari Abu Bakar Ash Shiddiq r.a., yang mengatakan ketika sampai berita kepada Rasulullah saw, bahwa penduduk Persi telah mengangkat putri Kisra Persi untuk menjadi raja mereka, beliau bersabda :
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin mereka.” (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi dan Nasa’i)

Para ulama di semua negara Islam telah menerima hadits ini dan menjadikannya dasar hukum bahwa seorang wanita tidak bolen menjadi pemimpin laki-laki dalam wilayah kepemimpinan umum.

Adapun hadits kedua yang berbunyi : “Ambillah sebagian agamamu dari Al Humaira’ ( si Merah Muda, yakni Aisyah ).” Oleh hafizh Ibnu Hajar di komentari sebagai berikut :
“Saya tidak mengenal sanadnya, dan tidak pernah melihatnya dalam kitab-kitab hadits melainkan dalam An Nihayah karya Ibnul Atsir. Namun dalam kitab ini pun tidak menyebutkan orang yang meriwayatkannya.”

Al Hafizh Imaduddin Ibnu Katsir mengatakan bahwa ketika Imam Al Mazi dan Adz Dzahabi ditanya tentang hadits ini ternyata keduanya tidak mengenalnya.

Semoga ulasan Hukum Mengangkat Wanita Sebagai Pemimpin Dalam Islam ini bermanfaat bagi kita semua.!
Loading...

Related Posts :