Pengertian Murtad

Loading...
Pengertian Murtad

Murtad adalah keluar dari dan meninggalkan Islam setelah masuk kedalamnya. 


 Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an :


 وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ


Artinya : 

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Sahabat Edukaislam, Maka menurut ayat tersebut maknanya adalah bahwa amalan-amalan orang murtad tidak akan bermanfaat baik ketika di dunia maupun diakhirat. 

Meninggalkan agama artinya meninggalkan asas-asas agama terpenting, yang dalam Tafsir Al Manar disebutkan tiga hal :

Pertama

Percaya bahwa alam yang luas dan berjalan secara teratur ini, ada Tuhan yang menciptakan dan mengaturnya dengan kekuasaan dan kebijaksanaanNya, tanpa pertolongan dan tanpa relasi dari siapapun.

Kedua

Percaya adanya alam ghaib, dan percaya adanya akhirat.

Ketiga

Amal shaleh yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Demikianlah asas yang di embang setiap Rasul yang diutus oleh Allah, dan mereka tidak membiarkan manusia begitu saja telah mengetahui dan melaksankannya, namun sebaliknya, mereka tidak dapat menjadi sempurna di dunia maupun diakhirat, bahkan menjadi orang yang berjiwa kotor dan teraniaya yang tidak mempunyai tempat diakhirat kecuali tempat yang membellenggu dan tempat yang hina. Sebagaimana Allah berfirman : Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Seseorang dikatakan murtad apabila ia memproklamirkan diri keluar dari Islam, atau meninggalkan Islam, atau memfitnah dan mengingkari kepastian hukum-hukum Islam dan kewajiban-kewajibannya, atau juga melakukan sesuatu yang mengisyaratkan bahwa ia telah keluar dari Islam, seperti mencaci Allah dan Rasul saw.
Loading...