Hukuman Bagi Orang Murtad

Loading...

Edukaislam.com - Diterangkan dalam ‘al-Ikhtiyar Syarhul Mukhtar’ : Bahwasanya orang Murtad itu lazim diasingkan dan diterangkan tentang Islam dan ditunjukkan keragu-raguannya jika ada harapan ia masuk Islam lagi, jika tidak maka ia harus dieksekusi. Diternagkan jika ia meminta penundaan, maka temponya diberi waktu tiga hari, jika habis temponya maka ia harus dieksekusi ketika itu juga, sebab telah mempersulit dan menyusahkan.

Sahabat edukaislam, Di jelaskan dalam kitab Syarah Fathul Qodir : Apabila seorang muslim keluar dari Islam, maka ia diberi hak untuk mempertimbangkannya, jika ia ragu-ragu dan keraguan itu nyata, maka tindakan defensif atas kejahatanya ada dua hal, yakni eksekusi atau kembali masuk Islam. Yang lebih utama adalah masuk Islam kembali, namun pertimbangan memilih itu ada yang mengatakan tidak wajib tapi lebih utama, sebab seruan dakwah telah sampai kepada orang murtad tersebut. Apabila ia masuk Islam lagi maka dia diasingka selama tiga hari, jika tidak kembali maka ia harus di eksekusi.


Dalam kitab ‘Jami’ush Shagir’ dijelaskan : Bahwa orang murtad harus ditawari dulu masuk kembali ke Islam, jika ia menolak tawaran tersebut maka ia harus diekseskusi. Demikianlah pendapat pengikut Madzhab Hanafi tentang hukuman bagi orang murtad.


Pengikut Mahzab Maliki berpendapat bahwa orang-orang murtad wajib diminta untuk bertaubat selama tiga hari tiga malam, dan tempo tersebut dimulai sejak hari penentuan hukuman, atau sejak ia menyatakan murtad, bukan mulai hari kafirnya atau hari pelepasan Islam nya. Tempo tersebut dihitung sejak terbit fajar, jika ia tidak bertaubat, maka ia harus segera dieksekusi pada saat terbenamnya matahari di hari ke tiga.


Sedangkan menurut Mahzab Syafi’i : “Bahwa orang murtad tidakbisa ditunda permintaan  taubatnya, dala kita ‘Fathul wahab’ diterangkan apabila seseorang keluar dari Islam kemudian ia gila, maka ditunda hukumannya di bawah pengawasan, dan tidak boleh dieksekusi pada saat ia masih gila, sebab jika ia sudah sadar munkin akan kembali masuk Islam, namun jika pada saat gila ia terlanjur sudah dibunuh, maka tidak jadi masalah, sebab ia memamng murtad, akan tetapi sipengeksekusi diperingatkan karena telah menghilangkan permintaan taubat dari si murtad yang wajib diberikan.


Adapun menurut mahzab Hambali dalam kitab Al Mughni karanganIbnu Qudamah dijelaskan : Orang murtad tidak dieksekusi hingga diberi waktu bertaubat selama tiga hari.  

Telah diriwayatkan bahwa seorang dari qabilah Abu Musa datang ke Umar, lalu Umar bertanya : Apa yang kalian perbuat terhadapnya? Orang itu menjawab : Kami dekati dia dan kami pukul lehernya. Kemudian Umar berkata : Tidakkah kalian mengasingkannya selama tiga hari, serta memberinya makan setiap harinya dengan seiris roti, apakah kalian tanya munkin mereka bertaubat atau kembali ke jalan Allah? Ya Allah... Aku tidak hadir saat itu, aku tidak menyiruh mereka berbuat begitu dan aku tidak rela jika aku tahu.”


Yang demikian ini disebabkan bahwa murtad merupakan bentuk keraguan dan tidak bisa hilang seketika, maka harus ditunggu beberapa saat untuk mempertimbangkannya, dan tempo yang utama adalah selam tiga hari.


Diterangkan juga dalam Al Mughni : Bahwa Seorang bayi, apabila ia masuk Islam sebelum baligh dan ia murtad, maka ia tidak dieksekusi kecuali jika ia telah baligh dan melebihi tiga hari sejak ia baligh, apabila ia tetap murtad maka segera dieksekusi.

Loading...