Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah, Zakat Maal ( Harta ) dan Zakat Profesi ( Pekerjaan ) Beserta Dalilnya

Loading...


Edukaislam.com - Hukum zakat adalah wajib apabila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab. Dalam ajaran Islam zakat merupakan salah satu rukun Islam. Apabila seorang muslim sudah mampu dalam ekonomi wajib membayar ata mengeluarkan  sebagian harta yang dimilikinya  kepada orang-orang yang berhak menerima zakat ( Mustahiq ). Baik itu mengeluarkan zakat melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. 

 Dalil Tentang Wajibnya Zakat

Berikut ini adalah dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
 
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)
Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih)

Sahabat Edukaislam, berikut akan di paparkan cara menghitung  rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat maal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesi yang merupakan penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.

Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.
Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter

Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-

Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.

 Dalil Zakat Fitrah

"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)". (Q.S. Al-A'la ayat 14-15)

"Rasululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

Cara  Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan

Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)

Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg

Berikut Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi atau Pekerjaan  :

Jika Haji Jamal  punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan haji Jamal sebesar 10 juta tiap bulan. Haji Jamal  membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena haji Jamal penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Haji Jamal  harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.

Masalah Zakat profesi memang masih menjadi perdebatan karena tidak ada dalil yang melatarinya. Dalam beberapa kasus di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi yang harus dikeluarkan. Dengan begitu institusi resmi (ulama ) Agama Islam di Negara Kita berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid'ah. Namun saudara ku sekalian, Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat maal.
Cara Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan

Berikut Cara Perhitungan Zakat Maal atau harta kekayaan :

Zakat Maal =
2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)

Menghitung Nisab Zakat Mal =
85 x harga emas pasaran per gram

Contoh Kasus Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:

Ibu Aisyah memiliki  atau mempunyai tabungan di Bank BNI Syariah 100 Juta Jupiah, deposito sebesar 200 juta rupiah, memiliki 2 rumah keduanya  yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Ibu Aisyah  lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.

Adapun Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

 Dalil Zakat Harta/Mal

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
 
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)
Loading...