Pengertian Zakat, Hukum Zakat, Jenis Zakat, Mustahiq Zakat, dan Orang Yang Haram Menerima Zakat

Loading...

Edukaislam.com - Zakat berasal dari bahasa Arab yaitu ( زكاة ) Zakah yang artinya berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang. Dari pengertian segi istilah adalah hartaatau kekayaan  tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahiq zakat.

Hukum Mengeluarkan zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Hadis. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup kaum bawah dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

    Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    
Zakat maal (harta)

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Penerima zakat (Mustahiq Zakat)  

Sahabat Edukaislam, Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, berdasarkan  Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  •     Fakir - Yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  •     Miskin - yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  •     Amil - yaitu mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  •     Mu'allaf - Yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  •     Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  •     Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  •     Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
  •     Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Orang Yang Haram menerima Zakat :

  • Orang kaya yang memiliki banyak kekayaan ( mampu )
  • Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari majikannya.
  • Keturunan Nabi Muhammad.Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.


Baca Juga :

Cara Menghitung Jumlah Zakat Fitrah, Zakat Maal ( Harta ) dan Zakat Profesi ( Pekerjaan ) Beserta Dalilnya

Loading...