Pengertian Shalat Jamak dan Qashar

Loading...
edukaislam - Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah (berjumlah empat rakaat). Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar atau dalam perjalanan (musafir). 

foto/yufidia.com


Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir diperbolehkan memendekkan (meringkas) shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu.
Ada perbedaan dikalangan Ulama mengenai apakah mengqashar shalat merupakan ‘azimah (kemutlakan) yang tidak boleh ditinggalkan atau hanya sebuah rukhsah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar atau menyempurnakan shalat.

Pendapat Ulama Tentang Sholat Jamak dan Qashar

Menurut Imam Hanafi, mengqashar shalat adalah ‘azimah, sedangkan Imam Syafi’i serta Imam Mazhab yang lainnya berijtihad bahwa qashar shalat sifatnya rukhsah, mengerjakan shalat bisa dengan cara qashar atau dengan cara menyempurnakan.

Dalil Sholat Jamak dan Qashar

Dasar sholat Jamak dan Qashar ada dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١)

Artinya : dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar[343] sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Loading...

Related Posts :