Dasar Tambahan Dalam Pendidikan Islam

Loading...
Edukaislam.com - Dasar Pendidikan Islam dapat dibagi kepada tiga kategori, yaitu dasar pokok, dasar tambahan, dan dasar operasional. Nah jika sebelumnya kita telah membahas dasar pokok pendidikan Islam, selanjutnya inilah dasar tambahan dalam pendidikan Islam :



a. Ijtihad

Ijtihad ialah istilah para fuqaha, yaitu berfikir dengan menggunakan seluruh ilmu yang dimiliki oleh ilmuan syari’at Islam untuk menetapkan sesuatu hukum Syari’at Islam dalam hal-hal yang tenyata belum ditegaskan hukumnya oleh Al-Qur’an dan As-sunnah. Ijtihad dalam pendidikan harus tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang diolah oleh akal yang sehat dari para ahli pendidikan Islam.Ijtihad tersebut haruslah dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan hidup di suatu tempat pada situasi tertentu.

Ijtihad di bidang pendidikan ternyata semakin perlu,sebab ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan as-sunnah, hanya berupa prinsip-prinsip pokok saja. Bila ternyata ada yang agak terinci, maka rincian itu merupakan contoh Islam dalam menerapkan prinsip pokok tersebut. 

Usaha ijtihad para ahli dalam merumuskan teori pendidikan Islam dipandang sebagai hal yang sangat penting bagi pengembangan teori pendidikan pada masa yang akan datang.

b. Perkataan, perbuatan, dan sikap para Sahabat

Pada masa Khulafa al-Rasyidin sumber pendidikan dalam Islam sudah mengalami perkembangan. Selain Al-Qur’an dan sunnah juga perkataan,perbuatan dan sikap para sahabat. Perkataan mereka dapat dijadikan pegangan karena Allah sendiri di dalam Al-Qur’an yang memberikan pernyataan, yaitu dalam Surah At-Taubah Ayat 119:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Terjemahnya:
”Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama-sama dengan orang yang benar”

Yang dimaksud dengan orang yang benar dalam ayat itu adalah para sahabat Nabi.

c. Mashlahah Mursalah (Kemaslahatan Umat)

Mashlahah Mursalah yaitu menetapkan peraturan atau ketetapan undang-undang yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-sunnah atas pertimbangan penarikan kebaikan dan menghindarkan kerusakan”.

Para ahli pendidikan sejak dini harus mempunyai persiapan untuk merancang dan membuat peraturan sebagai pedoman dalam proses pendidikan sehingga pelaksanaan pendidikan Islam tidak mengalami hambatan.

Masyarakat yang berada di sekitar lembaga pendidikan Islam berpengaruh terhadap berlangsungnya pendidikan, maka dalam setiap pengambilan kebijakan hendaklah mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat berlangsungnya proses pembelajaran.

d. ‘Urf (Nilai-nilai dan adat Istiadat Masyarakat)

M. Kamaluddin Imam menyatakan bahwa :”Sesuatu yang tertanam dalam jiwa yang diperoleh melalui kesaksian akan diterima oleh tabiat”.

‘Urf adalah sesuatu perbuatan dan perkataan yang menjadikan jiwa merasa tenang mengerjakan suatu pekerjaan,karena sejalan dengan akal sehat yang diterima oleh tabiat yang sejahtera. Namun Tradisi yang akan dijadikan dasar pendidikan haruslah berdasarkan dengan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah,kemudian tidak mengandung sifat merusak.

Ketentuan ini sangat sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yaitu dalam rangka menata kehidupan yang lebih baik dengan alam, manusia dan Allah SWT.



Referensi :
W.J.S. Purwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka. 2001). 
AbudinNata, 
Abdul Mujib,  Jusuf Mudzakkir. Ilmu Pendidikan Islam.(Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006). 
Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta:Bumi Aksara,2006),
https://quran.com/9

Loading...

Related Posts :