Loading...
Sahwi ( السهو) berasal dari kata sahw artinya lupa atau
lalai. Sedangkan Menurut Istilah Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan
oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam
shalatnya karena lupa (sahw) baik di akhir shalat maupun setelah sholat. Hal
ini terjadi karena adanya cacat dalam shalat ataupun adanya kesalahan dalam shalat karena sebab
yang tidak di sengaja.
Sebab Terjadinya Sujud
Sahwi
Seba Pertama: Karena adanya kekurangan.
Meninggalkan
rukun shalat seperti lupa ruku’ dan
sujud.
Jika meninggalkan rukun shalat
dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al
Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang
ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian
hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika meninggalkan rukun shalat
dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al
Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat
kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang
terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya.
Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
Jika lupa melakukan melakukan
satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat
Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan
raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi
sesudah salam.
- Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
- Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
- Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Sebab Kedua: Karena adanya penambahan.
- Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
- Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai), maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Sebab Ketiga: Karena adanya keraguan.
- Jika ia ragu-ragu, misalnya ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
- Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya harus melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Dalil Yang melandasi Di lakukannya Sujud Sahwi :
Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ
يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا
أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ
وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ
حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ
أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga
dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka
ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi.
Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di
antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah
demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki
tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah
seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud
dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)
Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى
صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ
الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ
قَبْلَ
أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ
صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak
mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah
keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam.
Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan
shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu
adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
Hadits Abu Hurairah, ia berkata,
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى
صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا
مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا
وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو
الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ
كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah
satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada
raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke
sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon
tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar
sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul
Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan
ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke
kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab
mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau
shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu
bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir
kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau
bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)
Loading...