Loading...
Edukaislam.com - Orang yang menafsirkan (al-Qur’an) disebut mufassir, jamaknya mufassirun atau mufassirin. Untuk dapat menjadi mufassir, seseorang harus memiliki beberapa persyaratan, baik yang bersifat fisik dan psikis, maupun yang bersifat diniyah (keagamaan) dan syarat-syarat yang bersifat akademik.
Sahabat edukaislam, Persyaratan fisik dan psikis (kejiwaan) seperti yang umum berlaku pada dunia keilmuan lainnya ialah bahwa mufassir itu harus orang dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila tidak bisa diterima penafsirannya. Kemudian secara psikis, seorang mufassir juga harus memiliki etika penafsiran yang lazim dikenal dengan sebutan adab al-mufassir (niat baik dan tujuan benar, akhlak baik, taat beramal, jujur dan teliti, tawadhu’, berjiwa mulia, vokal menyampaikan kebenaran, tenang dan jelas, berwibawa dan terhormat, berpenampilan baik, menempuh langkah-langkah penafsiran.
Syarat lain yang tidak kurang pentingnya ialah beragama islam (muslim). Orang kafir tidak dibenarkan menafsirkan al-Qur’an, karena dia tidak memiliki kepentingan apa pun dengan al-Qur’an dan juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan baik dikalangan umat islam secara internal maupun kemungkinan konflik eksternal dengan umat beragama lain.
Adapun persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh para mufassir ialah menguasai perangkat-perangkat keilmuan, terutama ilmu-ilmu yang tergolong ke dalam kelompok ilmu-ilmu al-Qur’an (ulum al-Qur’an).
Secara ringkas syarat-syarat yang harus dimiliki setiap mufassir, adalah sbb :
- a. Akidah yang benar.
- b. Bersih dari hawa nafsu.
- c. Menafsirkan lebih dahulu, Qur’an dengan Qur’an.
- d. Mencari Penafsiran dari Sunnah.
- e. Meninjau pendapat para sahabat (bila tidak didapatkan penafsiran dalam sunnah).
- f. Memeriksa pendapat tabi’in (generasi setelah sahabat).
- g. Pengetahuan bahasa arab dengan segala cabangnya.
- h. Pengetahuan dengan pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan al-Qur’an.
- i. Pemahaman yang cermat.
Loading...