Loading...
Edukaislam.com - Fungsi utama Hadits adalah penjelasan terhadap ayat-ayat alquran yang memerlukannya. Setelah mengutip dari beberapa rujukan buku Ulumul Hadits penyusun merangkumkan beberapa bentuk penjelasan tersebut yaitu: bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-takhshis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan nasakh yang masih diperselisihkan oleh para ulama.
Berikut ini akan dijabarkan masing-masing bayan tersebut:
a. Bayan al-Ta’kid
Secara bahasa bayan berarti statement (pernyataan), tipe (syle) dan penjelasan. Sedangkan ta’kid berarti penetapan atau penegasan. Maksud dari Hadits/Sunnah sebagai bayan al-ta’kid adalah Hadits /Sunnah berfungsi menetapkan atau menegaskan hukum yang terdapat di dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadits/Sunnah sangat penting untuk diimani dan dijalankan oleh setiap muslim.
Di antara masalah-masalah yang ada dalam al-Quran dan disampaikan pula oleh Rasulullah di dalam Hadits/Sunnah ialah tentang ketentuan awal puasa Ramadhan, di antaranya terdapat dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 185;
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (البقرة: 185)
Terjemahnya; “Barang siapa yang menyaksikan bulan maka berpuasalah.”(QS.Al-Baqarah: 185).
Hal ini ditegaskan dalam Hadits:
إذَا رَأيتُمُوهُ فَصُومُوا وَإذَا رَأيتُمُوهُ فَأفْطِرُوا فَإنْ أُعْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا ثَلَاثِيْنَ. (رواه مسلم)
Artinya : “Jika kalian melihatnya (bulan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya(bulan) maka berbukalah (hari Raya Fitri), namun jika bulan tertutup mendung yang menyulitkan kalian untuk melihatnya, maka sempurnakanlah sampai 30 hari.”(HR. Muslim)
b. Bayan al-Tafsir
Tafsir secara bahasa berarti penjelasan, interpretasi atau keterangan. Maksud dari Hadits/Sunnah sebagai bayan al-tafsir adalah Hadits/Sunnah berfungsi sebagai penjelasan atau interpretasi kepada ayat-ayat yang tidak mudah dipahami. Hal ini dikarenakan ayat-ayat tersebut bersifat mujmal (umum) sehingga perlu penjelasan yang bisa menjelaskannya lebih terperinci. Sebagai contoh ayat al-Quran kewajiban shalat dalam surat al-Baqarah ayat 43;
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.
Terjemahnya : “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”(QS.Al-Baqarah: 43)
Hal ini dirincikan tata cara pelaksanannya dalam Hadits berikut;
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي. (رواه البخاري)
Artinya : “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” (HR.al-Bukhari)
Dalam ayat diatas hanya ada perintah melaksanakan shalat, namun tidak dijelaskan secara rinci bagaimana cara melaksanakan shalat. Sehingga datanglah Hadits yang menjelaskan bahwa cara melaksanan shalat adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.
c. Bayan al-Takhshish al-‘Amm
Takhshis berarti pengkhususan, pembatasan atau spesifikasi. Dalam hal ini Hadits/Sunnah berfungsi mengkhususkan keumuman makna yang sebutkan al-Quran. Prof. Ramli Abdul Wahid dalam buku Studi Ilmu Hadits menyatakan bahwa maksud takhshish disini adalah sebagai keterangan yang mengeluarkan atau mengecualikan suatu masalah dari makna umum ayat.
Contohnya ayat al-Quran tentang hukum warisan, yaitu;
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ.
Terjemahnya :“Allah telah mewasiatkan kepadamu tentang bagian anak-anakmu, yakni laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan”. (QS.an-Nisa:11)
Ayat tersebut bersifat umum bahwa semua anak mewarisi harta orang tuannya. Selanjutnya datang hadits yang mengecualikan anak atau seseorang yang tidak bisa mewarisi, yaitu:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرُ وَلَاالْكَافِرُ الْمُسْلِمُ. (رواه الجماعة)
Artinya : “Seorang muslim tidak boleh mewarisi harta si kafir dan si kafir pun tidak boleh mewarisi harta si muslim”. (HR.Jama’ah)
Berdasarkan ayat di atas diketahui bahwa semua anak baik laki-laki maupun perempuan berhak mewarisi harta orang tuanya. Selanjutnya datang Hadits yang mengecualikan bahwa jika anak itu kafir atau berbeda keyakinan dengan orang tuanya maka ia tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, demikian juga sebaliknya.
d. Bayan al-Ta’yin
Ta’yin berarti penentu atau pembatasan. Yang dimaksud denganbayan ta’yin adalah bahwa Hadits/Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksud oleh al-Quran. Dalam al-Quran ada banyak ayat yang terkadang bisa memiliki beberapa kemungkinan makna. Sehingga memungkinkan para penafsir untuk mengartikannya dalam beberapa makna yang berbeda, contohnya lafadz quru’ dalam ayat yang membahas tentang masa iddahwanita yang dicerai.
وَالْمُطَلَّقتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ... )البقرة: 228(
Terjemahnya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ ”. (QS. Al-Baqarah: 228)
Quru’ disini bisa berarti haidh dan bisa juga berarti suci. Namun quru’ yang dimaksudkan ayat tersebut adalah masa haidh. Adapun Hadits yang mendukung masalah tersebut yaitu;
عَنْ ابْنِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا )إنَّهُ طَلَّقَ إمْرَأَتَهُ -هِيَ حَائِضٌ -فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم( سَئَلَ عُمَرُ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عَلَيْهِ وسلم عَنْ ذَلِكَ؟ قال : مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا, ثُمَّ ليُمْسِكْهَا حَتَّي تَطْهُرَ, ثُمَّ حَائِض, ثُمَّ تَطْهُرَ, ثُمَّ إنْ شَاءَ امْسَكَ بَعْدُ, وَ إنْ شَاءَ طَلَّقَ بَعْدُ أنْ يَمَسَّ, فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ الله أنْ تَطَلَّقَ نِسَاء. )متفق عليه(
Artinya : “Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada zaman Rasulullah SAW lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan masa suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi isterinya atau menceraikannya. Itu adalah masa iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan istri.”
Berdasarkan penjelasan Hadits di atas dapatlah diketahui bahwa maksud kata quru’ dalam QS. al-Baqarah: 228 adalah masa haidh bukan masa suci, karena masa iddah wanita yang dijelaskan dalam Hadits tersebut dihitung dari berapakali masa haidh wanita itu datang.
e. Bayan al-Tasyri’
Hadits sebagai bayan tasyri’ berarti sunnah dijadikan sebagai dasar penetapan hukum yang belum ada ketetapannya secara eksplisit di dalam al-Quran. Hal ini tidak berarti bahwa hukum dalam al-quran belum lengkap, melainkan al-Quran telah menunjukkan secara garis besar segala masalah keagamaan. Namun hadirnya Hadits untuk menetapkan hukum yang lebih eksplisit sesuai dengan perintah yang ada dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 44. Salah satu contoh di antaranya tentang haramnya memadukan antara seorang perempuan dengan bibinya.
Sementara al-Quran hanya menyatakan tentang kebolehan berpoligami, yaitu;
...فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَي وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ... )النساء:3(
Terjemahnya : “...Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat...”. (QS.al-Nisa’: 3)
Hadits berikut ini menetapkan haramnya berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya.
لَا يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ عَمَّتِها وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. )متفق عليه(
Artinya : “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan bibinya (saudari bapaknya) dan seorang wanita dengan bibinya (saudari ibunya).” (HR. Bukhari Muslim).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hadits di atas menetapkan hukum syari’at yang melarang berpoligami dengan bibi dari wanita yang telah dinikahi.
f. Bayan Nasakh
Nasakh berarti penghapusan atau pembatalan. Maksudnya adalah mengganti suatu hukum atau menghapuskannya. Hadits/Sunnah juga berfungsi menjelaskan mana ayat yang menasakh (menghapus) dan mana ayat yang dimansukh (dihapus).
Contohnya QS. al-Baqarah: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ الْمَوْةُ اَنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةَ لِلْوَالِدَيْنِ وَ الْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ.
Terjemahnya : “Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”(QS al-Baqarah:180)
Ayat di atas menjelaskan tentang berlakunya wasiat terhadap ahli waris. Namun selanjutnya datang Hadits yang memansukhkan hukum tersebut, yaitu;
...لَا وَصِيَّةَ لِلْوَارِثِيْنَ...
“...Tidak ada wasiat bagi ahli waris...”
Para ulama berbeda pendapat tentang bayan nasakh ini. Sebahagian diantara mereka ada yang membenarkannya dengan alasan bahwa hal itu pernah terjadi. Mereka juga sepakat bahwa Hadits/Sunnah yang menjelaskan nasakh salah satu hukum dalam al-Quran itu haruslah mutawatir.
Salah seorang ulama yang menolak adanya bayan nasakh ini adalah Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa al-Quran hanya boleh dinasakh dengan al-Quran. Tidak ada nasakh Hadits terhadap al-Quran karena Allah mewajibkan kepada Nabi-Nya agar mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya, dan bukan mengganti menurut kehendak sendiri.
Referensi :
Mohammad Gufran dan rahmawati, UlumulHadits: Praktis dan Mudah Yogyakarta: Penerbit Teras, 2013.
Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Nur kholis, Pengantar Studi Al-Qur’an dan Hadits, Teras: Yogyakarta, 2008
Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadits, cet. III Medan: Citapustaka Media Perintis, 2011
Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, Jakarta Timur; Pustaka Al-Kautsar, 2005
Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Hadis, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Loading...