Loading...
Edukaislam.com - Selain adanya syarat-syarat penafsir yang boleh menafsirkan Al Qur'an, maka ada juga Ilmu-ilmu yang diperlukan dalam menafsirkan Al Qur'an. Para mufassir pada dasarnya dituntut supaya memiliki kemampuan akademik (ilmiah) dalam menafsirkan al-Qur’an. Terutama ilmu-ilmu yang tergolong ke dalam ilmu-ilmu al-Qur’an. Setiap mufassir dituntut supaya membekali dirinya dengan sejumlah cabang ilmu pengetahuan yang rinciannya dikemukakan para ahli tafsir dengan segala macam perbedaan.
Jalal al-Din al-Suyuthi (911 H/1505 M) menyebutkan sedikitnya ada 15 cabang ilmu yang harus dikuasai/dikenali oleh seorang mufassir, yaitu :
- ilmu bahasa arab,
- ilmu nahwu,
- ilmu al-tashrif,
- ilmu al-isytiqaq,
- ilmu ma’ani,
- ilmu badi’,
- ilmu bayan,
- ilmu qira’at,
- ilmu ushul al-Din,
- ilmu ushul al-fiqh,
- ilmu asbab al-nuzul,
- ilmu nasikh wa al-mansukh,
- ilmu fiqh,
- hadits-hadits al-nabawi,
- ilmu-ilmu al-mauhibah/ladunni.
Muhammad ’Abd al-’Azhim al-Zarqani mengemukakan bahwa ilmu yang harus dimiliki mufassir yaitu : bahasa arab dan nahwu, sharf, ilmu-ilmu balaghah, ilmu ushul al-fiqh, ilmu tawhid, ilmu asbab al-nuzul, ilmu al-qashash, ilmu al-nasikh dan al-mansukh, hadits-hadits yang menjelaskan ayat-ayat yang mujmal dan ayat mubham serta ilmu al-mauibah.
Muhammad Rasyid Ridho (1282-1354 H/1865-1935 M), meringkasnya sebagai berikut :
a. Memahami hakikat lafal-lafal mufradat (kosa kata) yang digunakan al-Qur’an.
b. Memahami gaya bahasa (asalib) al-Qur’an.
c. Mengetahui berbagai keadaan masyarakat (ilm ahwal al-basyar).
d. Mengenali persis ke arah mana mufassir hendak menunjukkan (membawa masyarakat) dengan al-Qur’an.
e. Menguasai sejarah Nabi dan para sahabatnya.
Komponen ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk menafsirkan al-Qur’an secara global dapat dikelompokkan sbb :
a. Kelompok ilmu bahasa (al-nahwu, al-tashrif, balaghah, dll).
b. Kelompok ilmu ushul al-adin (kalam, tawhid, teologi, dll).
c. Kelompok ilmu-ilmu syari’ah (fiqh dan ushul fiqh, dll).
d. Kelompok ilmu-ilmu al-Qur’an (tafsir, qira’at, munasabah, asbab al-nuzul, dll).
e. Kelompok ilmu-ilmu sosial (politik, sejarah, hukum, dll).
f. Kelompok ilmu-ilmu ilmu pengetahuan alam (matematika, biologi, kimia, dll).
g. Kelompok Ilmu al-mawhibah (ilmu ladunni, atau langsung dari Tuhan).
h. Kelompok ilmu lain yang langsung maupun tidak langsung memiliki manfaat bagi penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Loading...