Loading...
A. Problematika Pelaksanaan Supervisi
1. Jabatan Supervisor dan Legalitasnya
Edukaislam.com - Kenyataan yang pertama kali harus disadari sebelum berbicara mengenai pelaksanaan supervisi yang ideal, adalah bahwa dalam peraturan mengenai kependidikan di Indonesia ini, tidak dikenal adanya jabatan supervisor. Pasal39 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 berbunyi, Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan padasatuan pendidikan´.Ayat tersebut selanjutnya diberikan penjelasan bahwa.
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Berdasarkan pada landasan hukum di atas, maka konteks supervisi pengajaran di Indonesia tercakup dalam konsep pembinaan dan pengawasan.
Sejak 1996 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, telah menetapkan (pejabat) Pengawas sebagai pelaksana tugas pembinaan/supervisi guru dan sekolah. Teknis pelaksanaan Keputusan Menpan tersebut dijabarkan dalam Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 dan nomor 38 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kerditnya.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Pengawas Sekolah adala´ Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah. Sebagai tenaga fungsional kependidikan,
Jabatan Pengawas selanjutnya dibuat penjenjangan sebagaimana jabatan pendidik/guru. Dengan demikian jabatan pengawas telah diakui secara resmi sebagai jabatan fungsional. Jabatan tersebut mencerminkan kompetensi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas sebagaimana jabatan fungsional lainnya.
2. Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas
Penelitian yang dilakukan oleh Ekosusilo (2003:75) menunjukkan kenyataan pelaksanaan supervisi oleh pengawas sungguh bertolak belakang dengan konsep ideal supervisi. kegiatan supervisi yang dilakukan oleh pengawas, masih jauh dari substansi teori supervisi. Supervisi yang dilakukan oleh pengawas lebih dekat pada paradigma inspeksi atau pengawasan. Upaya membantu guru dengan terlebih dahulu menjalin hubungan yang akrab sebaga isyarat keberhasilan supervisi pengajaran, belum dilakukan oleh para pengawas
3. Pelaksanaan Supervisi oleh Kepala Sekolah
Salah satu tugas pokok kepala sekolah, selain sebagai administrator adalah juga sebagai supervisor (Mulyasa, 2003). Tugas ini termasuk dalam kapasitas kepala sekolah sebagai instructional leader. Dalam kenyataannya, pelaksanaan supervisi oleh kepala sekolah, sebagaimana pengawas, juga masih terfokus pada pengawasan administrasi.
Pada umumnya kepala sekolah akan melakukan supervisi pengajaran pada guru melalui kunjungan kelas, apabila dia mendapat laporan mengenai kinerja guruyang kurang baik, atau berbeda dari teman-temannya. Bahkan seringkali dijumpai, seorang kepala sekolah melakukan supervisi terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan guru dengan cara mengintip dari balik pintu atau jendela, agar tidak diketahui.
Perilaku kepala sekolah tersebut dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya (Jawa) yaitu pekewuh yang dipersepsikan secara salah. Dalam pemahaman yang salah tersebut, apabila kepala sekolah melakukan supervisi kunjungan kelas dan mengamati PBM yang dilakukan guru, maka ia dianggap tidak percaya pada kemampuan guru. Hal ini akan menimbulan konflik dalam hubungan guru dengan kepala sekolah.
Loading...