Bagaimana Hukum Pernikahan Antara Muslim dan Non-Muslim Menurut Ajaran Islam?

Loading...
Bagaimana Hukum Pernikahan Antara Muslim dan Non-Muslim Menurut Ajaran Islam?

Edukaislam - Islam tegas memandang penting masalah pernikahan muslim dan non-muslim. Seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki non Muslim. Begitu pun sebaliknya, laki-laki Muslim juga tidak dibolehkan menikah dengan wanita musyrik (seperti Hindu, Budah, Konghucu dan lainnya).

Adapun Dasar hukumnya tercantum jelas di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 221 disebutkan:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ - 

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka. sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jika seorang wanita Muslim menikah dengan laki-laki non Muslim, status pernikahannya tidak sah dan dipandang sebuagai zina seumur hidup karena gerbang awalnya (baca : aqad pernikahan) sudah jelas tidak sah. Hal buruk lain yang mengikuti pernikahan beda agama adalah rusaknya nasab (garis keturunan) sang anak dengan orangtuanya.

Jika ibunya Muslim sedangkan ayahnya non Muslim maka terputuslah hak perwalian dan hak waris dari ayah tersebut kepada anaknya. Ini adalah hal yang sangat mengkhawatirkan dan meresahkan. Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagal tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.

Bukankah kita tidak menginginkan umat Muslim ini mengalami lost generation karena garis nasab yang berantakan? Relakah generasi penerus kita akan melakukan zina seumur hidupnya? Na’udzubillahi mindzalika.

*Emma Lucya Fitrianty
Loading...